Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Paspor Umroh Online

3 Tahapan dan Cara Membuat Paspor Umroh Online

Sebelum menjalankan Umroh ada beberapa persyaratan administrasi yang harus disiapkan salah satunya adalah paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki wewenang dari suatu negara.

Paspor seperti layaknya kartu tanda pengenal yang memuat identitas pemegangnya. Paspor digunakan untuk melakukan perjalanan antarnegara. Dalam artikel ini kita akan memberikan informasi mengenai cara membuat paspor umroh online. Simak ulasannya berikut ini.

Perbedaan Paspor dengan Kartu Identitas Lainnya

Apa yang membedakan dengan kartu identitas lainnya (KTP, SIM)? Perbedaannya terdapat pada bagian nama. Pada kartu identitas biasa, kita boleh mencantumkan nama yang terdiri dari satu atau dua kata lebih. Sedangkan nama di paspor yang harus terdiri dari 3 suku kata.

Lalu bagaimana jika nama pemiliknya hanya memiliki dua kata? Misalnya Anna Julia, jika demikian maka bisa menambahkan nama ayah atau kakek di belakangnya.

Cara Mendaftar Paspor Melalui Internet (Online)

Cara mendaftar paspor bisa dengan dua cara yaitu secara off-line (langsung mendatangi kantor urusan paspor) atau bisa dilakukan secara online.

1. Menyiapkan berkas-berkas, seperti:
  • Scan KTP
  • Scan KK (Kartu Keluarga)
  • Scan akta keluarga atau surat nikah atau ijazah (bisa pilih salah satu)
Ketiga arsip tersebut harus discan dengan warna grayscale, tidak boleh berwarna.

2. Buka internet lalu masuk ke web resmi imigrasi
  • Setelah menyiapkan berkas di atas, silahkan buka situs resmi imigrasi.
  • Lalu di bagian menu klik layanan publik, kemudian klik layanan online dan pilih layanan paspor online.
  • Setelah halaman baru terbuka, pilih (klik) pra permohonan personal, lalu akan terbuka halaman yang isinya formulir.
  • Anda akan diberi pilihan jenis paspor. Untuk umroh/paspor biasa pilih yang 48H perorangan. Paspor ini dipilih jika tujuan Anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi dan bisa diguanakan untuk umroh. Sedangkan pada pilihan lainnya, yaitu 24 H perorangan dipilih jika Anda akan menjadi TKI.
  • Jika sudah selesai, lanjutkan dengan mengisi formulir yang terdapat di sebelah kanan. Isi sesuai data yang terdapat pada KTP
  • Setelah selesai mengisi form, klik Lanjut. Maka akan terbuka halaman yang menyuruh Anda untuk mengupload berkas yang sebelumnya sudah disiapkan.
  • Setelah selesai mengupload, klik Lanjut.
  • Selanjutnya akan muncul pilihan lokasi kantor migrasi tempat Anda akan membuat paspor. Pilih yang sesuai dengan lokas yang terdekat dengan alamat domisili Anda. Memilih alamat kantor imigrasi tidak harus sesuai dengan alamat yang terdapat pada KTP.
  • Setelah itu, lanjutkan dengan klik Lanjut.
  • Maka akan muncul tab verifikasi. Ketik kode berupa angka atau huruf yang muncul. Setelah selesai klik “OK”.
  • Lalu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Cetak bukti permohonan tersebut untuk Anda bawa ke kantor imigrasi sesuai dengan alamat yang Anda isi sebelumnya. Di kantor imigrasi Anda akan melakukan wawancara.
3. Mendatangi kantor imigrasi di kota anda
Pastikan Anda datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum di dalam bukti permohonan untuk wawancara. Pada saat wawancara, data yang diisi di formulir online akan dicocokkan dengan data/berkas yang asli. Jadi jangan lupa untuk membawa arsip yang sudah difotocopy.

Setelah selesai Anda akan difoto untuk paspor kemudian melakukan pembayaran di bagian loket pembayaran. Anda akan menerima bukti pembayaran sebagai bukti saat pengambilan paspor. Biasanya proses pembuatan akan selesai dalam waktu paling cepat 3 hari dan paling lama 7 hari. Pada saat tanggal yang sudah ditentukan untuk pengambilan paspor Anda mengambil kembali ke kantor imigrasi.

Pada dasarnya cara membuat paspor umroh online maupun ofline tidak begitu berbeda. Namun tentu dengan adanya fasilitas pendaftaran online membantu para calon jamaah mengurus paspor lebih cepat, tanpa harus antri untuk isi formulir pendaftaran. Semoga bermanfaat!