Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Tanah Haram Makkah dan Madinah

Pengertian Tanah Haram Makkah dan Madinah
BIAYAHAJI.COM | Halal dan haram ada dua istilah yang pastinya sudah melekat dengan kita sejak dini. Khususnya untuk istilah haram, kita sebagai umat Islam pun juga suda pasti mengetahuinya, yaitu sesuatu yang tidak baik.

Jika demikian, mengapa dua kota suci Mekah dan Madinah disebut dengan tanah 'haram'? Bukankah itu justru bertolak belakang dengan artinya?

Penyebutan kota Mekah dan Madinah sebagai tanah haram dikuatkan dalam salah satu hadits Rasulullah yang artinya
“Sesungguhnya Ibrahim menjadikan Makkah tanah haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah tanah haram”, (HR Muslim).
Lalu pertanyaannya apa yang dimaksud dengan tanah haram tersebut? Agar tidak salah persepsi kita harus cari tahu terlebih dahulu makna dari istilah kata haram.

Dalam Islam, kata ‘haram’ memiliki dua akar kata yang berlainan. Yang pertama arti tidak boleh atau terlarang. Asal katanya diturunkan dari kata ‘haruma - yahrumuh’. Sementara itu, untuk akar kata yang kedua memiliki arti kehormatan, yang berasal dari kata ‘al-ihtiram’.


Walaupun berasal dari kata yang berbeda, namun kedua memiliki keterkaitan, yaitu sesuatu yang dilarang. Melakukan sesuatu yang dilarang maka hukumnya haram karena telah melanggar ketentuan dan kehormatan yang melarang.

Pengertian Tanah Haram

Dalam al-Misbah al-Munir 2/357 dinyatakan,

والبلد الحرام أي لا يحل انتهاكه
Tanah haram, artinya tanah yang tidak halal untuk dilanggar.

Hal tersebut sesuai dengan salah satu hadits Rasulullah dibawah ini
“Dia haram dengan kemuliaan yang Allah berikan, sampai hari kiamat. Tidak boleh dipatahkan ranting pohon-nya, tidak boleh diburu hewannya, tidak boleh diambil barang hilangnya, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh dicabut rerumputan hijaunya.” (HR. Bukhari 3189 & Muslim 3289)
Dalam pernyataan diatas dapat kita simpulkan bahwa tanah haram artinya adalah tanah yang memiliki banyak larangan. Termasuk orang kafir dilarang masuk ke tanah haram Mekah dan Madinah.

Allah Ta’ala berfirman dalam surat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (yaitu tahun penaklukan kota Mekkah) (At-Taubah :28)
At-Thabari rahimahullah menafsirkan,
Janganlah kalian biarkan mereka (orang kafir) mendekati masjidil haram dengan masuk ke kota Mekkah. Maka perhatikanlah larangan kepada mereka memasuki kota Mekkah karena jika mereka masuk, mereka akan mendekati Masjidil Haram. (Tafsir At-Thabari 19/141, Muassasah Ar-Risalah, Syamilah)

Untuk info pendaftaran dan paket umroh 2023 terbaru silakan hubungi kami melalui nomor kontak yang ada dihalaman ini.
Sumber: konsultasisyariah.com | muslim.or.id